Jumat, 13 Mei 2016

Proses Pendirian Perseroan Terbatas



Proses Pendirian Perseroan Terbatas 

1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas
   Permohonan diajukan kepada Notaris
2.       Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
3.       Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.


Lama proses


·         Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·         Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja

2. Akta Pendirian PT
Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/MinutaAnggaran Dasar Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.


Jika minuta anggaran dasar perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.


·         Fotokopi KTP para pendiri
·         Fotokopi KTP pengurus 
·         Data pendirian perusahaan


Lama proses


·         Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja 
·         Akta Pendirian PT 1 hari kerja

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN


Lama proses


2 hari kerja setelah permohonan diajukan

4. Nomor Pokok Wajip Pajak 
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

·         Kartu NPWP, dan
·         Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak


Persyaratan;
·         Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
·         Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
·         Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha


Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan