Proses
Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pendaftaran Nama
Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris
2. Pengecekan nama
perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama
perseroan terbatas yang
anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama
tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
3. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka
anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses
·
Cek dan
pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·
Persetujuan
pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja
2. Akta Pendirian PT
Setelah
mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di
buat Draf/MinutaAnggaran
Dasar Perseroan Terbatas yang
sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh
para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat
memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar
sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta
anggaran dasar perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri
perusahaan atau
kuasanya kemudian Akta Pendirian
Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
·
Fotokopi
KTP para pendiri
·
Fotokopi
KTP pengurus
·
Data pendirian
perusahaan
Lama proses
·
Draf
dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja
·
Akta
Pendirian PT 1 hari kerja
3. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses
2 hari
kerja setelah permohonan diajukan
4. Nomor
Pokok Wajip Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
·
Kartu NPWP, dan
·
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
·
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
·
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
·
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses
5. Pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan
Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
·
Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para
pendiri Perseroan
·
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Lama proses
10 hari
kerja hingga 30 hari kerja setelah permohonan diajukan
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
·
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses
10 (sepuluh)
hari kerja setelah permohonan diajukan
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Lama Proses
10
(sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
8. Pengumuman Dalam
Berita Negara dan Tambahan Berita Negara RI
Perusahaan
yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia,
maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat
diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar